Pers; Definisi, sejarah, asas, kode etik, teori, sistem, kebebasan dan konflik.

A.    Pers

1.     Definisi Pers

                  Media massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.           

                  Secara umum pers merupakan media masaa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan suara dan gambar serta data dan grafik dengan menggunakan media elektronik dan media cetak dan lain-lain. Pers dalam etimologi kata pers ( Belanda ) presse ( Prancis ), Press ( Inggris ) sedangkan kata pers dalam bahasa latin ialah pressare dari kata premere yang artinya “ tekan ” atau “ cetak ”.

                  Definisi pers secara terminologisnya ialah media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar ( newspaper ) atau majalah ( magazine ).

                  Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

                  Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.

                  R Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagidemokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.

                  Rifhi Siddiq, Pers adalah sebuah alat komunikasi massal yangmempunyai fungsi mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat.

                  Oemar Seno Adji, membedakan pers kedalam dua bagian, Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis, dan Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media massa communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

2.     Sejarah Pers

Masa Penjajahan Belanda

                  Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.

                  Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial belanda.

Perkembangan Pers Di Indonesia

·       Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.

·       Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907).

·       Majalah tertua ialah Panji Islam (1912-an)

·       Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa pertama kali muncul adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).

·       Surat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah surat kabar Soeara Asia.

·       Sesudah itu, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah surat kabar Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).

·       Corak kehidupan politik, ideologi, kebudayaan, tingkat kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi sistem pers di suatu negara.

            Secara umum, di seluruh dunia terdapat pola kebijakan pemerintah terhadap pers yang otoriter dan demokratis. Diantara keduanya terdapat variasi dan kombinasi, bergantung tingkat perkembangan masing-masing negara. Ada yang quasi otoriter, ada yang quasi demokratis, dan sebagainya.       

                  Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

                  Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna. Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

                  Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.

C.    Asas Kode Etik

1.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang menyatakan, kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

a.    Asas Demokrasi

Maksud dari Asas demokrasi adalah Pers harus menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.

b.   Asas Keadilan

Dalam penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah).

c.    Asas Supremasi Hukum

Pers dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

2. Kode Etik Jurnalistik Pers

Kode Etik Jurnalistik perkumpulan wartawan Indonesia berasaskan pada prinsip-prinsip Profesionalitas, Nasionalisme, Demokrasi, dan Religius.

a. Asas Profesionalistas

Asas yang tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah, Berimbang, adil dan jujur, Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum, Mengetahui kredibilitas nara sumber, Sopan dan terhormat dalam mencari berita, Tidak melakukan plagiat, Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan).

b. Asas Nasionalisme

Maksud dari asas nasionalime ini adalahAsas yang memprioritas kepentinganumum, mendahulukan kepentingan nasional; Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional,mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara,memperhatikan keselamatan keamanan bangsa, memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa

c. Asas Demokrasi

Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda; Harus cover both side; Harus jujur dan berimbang.

d. Asas Religius

Maksud dari asas ini adalahpemberitaan yang dilakukan oleh wartawan tidak boleh melecehkan agama atau keyakinan agama lain, serta wartawan mesti beriman dan bertakwa pada agama yang dianutnya.

D.    Teori Pers

Dalam hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana keempat teori tersebut diantaranya[7]:

1.      Authoritarian Theory (Teori Pers Otoriter)

Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.

2.      Libertarian Theory(Teori Kebebasan Pers)

Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari pemerintah.

Sebutan pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populr bagi negara yang menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan oleh kekuasaan.

3.      Social Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial)

Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya. 

4.      The Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet)

Dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis komunis yakni setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah oleh karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah.

E.     Sistem Pers

Sistem pers di Indonesia telah diatur oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

F.     Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Dalam penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan:

“kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik.”

            Kebebasan pers merupakan hal yang paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang di ungkapkan oleh Mokhtar Lubis bahwa: “kebebasan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, jika kebebasan per situ tidak ada, maka martabat manusia menjadi hilang.

 


Comments