Pers; Definisi, sejarah, asas, kode etik, teori, sistem, kebebasan dan konflik.
A. Pers
1. Definisi
Pers
Media
massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an
untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai
masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat
menjadi
media.
Secara
umum pers merupakan media masaa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam
bentuk tulisan suara dan gambar serta data dan grafik dengan menggunakan media
elektronik dan media cetak dan lain-lain. Pers dalam etimologi kata pers (
Belanda ) presse ( Prancis ), Press ( Inggris ) sedangkan kata pers dalam
bahasa latin ialah pressare dari kata premere yang artinya “ tekan ” atau “
cetak ”.
Definisi
pers secara terminologisnya ialah media massa cetak atau media cetak. Istilah
pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa
yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga
lazim dikaitkan dengan surat kabar ( newspaper ) atau majalah ( magazine ).
Dalam
UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia.
Dalam
kamus lengkap bahasa Indonesia kata pers didefenisikan sebagai, usaha
percetakan dan penerbitan. Orang yang bergerak dalam penyiaran berita disebut
sebagai wartawan atau penyiar berita atau jurnalis yang menyampaikan berita
melalui Koran, majalah, televisi, radio, dan sebagainya.
R
Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagidemokrasi (the fourth
estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun
kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.
Rifhi
Siddiq, Pers adalah sebuah alat komunikasi massal yangmempunyai fungsi
mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah
lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat.
Oemar
Seno Adji, membedakan pers kedalam dua bagian, Pers dalam arti sempit,
yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata
tertulis, dan Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media
massa communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik
dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
2. Sejarah
Pers
Masa
Penjajahan Belanda
Pada
tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619
menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang
ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar”
pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
Pada
Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas
intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor
perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan
Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar
yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa.
Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. fungsinya untuk membantu
pemerintahan kolonial belanda.
Perkembangan
Pers Di Indonesia
· Perkembangan
pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, yaitu
Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang terbit 7 Agustus 1774.
· Kemudian
muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe,
Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji (1907).
· Majalah
tertua ialah Panji Islam (1912-an)
· Surat
kabar terbitan peranakan Tionghoa pertama kali muncul adalah Li Po (1901),
kemudian Sin Po (1910).
· Surat
kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah surat kabar Soeara Asia.
· Sesudah
itu, surat kabar nasional yang memuat teks proklamasi adalah surat kabar
Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia Baroe (Semarang).
· Corak
kehidupan politik, ideologi, kebudayaan, tingkat kemajuan suatu bangsa sangat
mempengaruhi sistem pers di suatu negara.
Secara
umum, di seluruh dunia terdapat pola kebijakan pemerintah terhadap pers yang
otoriter dan demokratis. Diantara keduanya terdapat variasi dan kombinasi,
bergantung tingkat perkembangan masing-masing negara. Ada yang quasi otoriter,
ada yang quasi demokratis, dan
sebagainya.
Pers
Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13
Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut
kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Kantor
berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar
saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna.
Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan
ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
Karena
kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua
Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar,
Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum
PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.
C. Asas
Kode Etik
1.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 yang
menyatakan, kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
a. Asas Demokrasi
Maksud dari Asas demokrasi adalah Pers harus menjunjung
tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia
dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik
secara lisan maupun tulisan.
b. Asas Keadilan
Dalam penyampaian informasinya kepadakhalayak ramai
(masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan
itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan
tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah).
c. Asas Supremasi Hukum
Pers dalam menjalankan setiapkegiatannya harus berlandaskan
hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di
tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak
meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.
2. Kode Etik Jurnalistik Pers
Kode Etik Jurnalistik perkumpulan wartawan Indonesia
berasaskan pada prinsip-prinsip Profesionalitas, Nasionalisme, Demokrasi, dan
Religius.
a. Asas Profesionalistas
Asas yang tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah,
Berimbang, adil dan jujur, Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan
kepentingan umum, Mengetahui kredibilitas nara sumber, Sopan dan terhormat
dalam mencari berita, Tidak melakukan plagiat, Meneliti semua kebenaran bahan
berita terlebih dahulu tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita
yang salah walaupun tanpa ada permintaan).
b. Asas Nasionalisme
Maksud dari asas nasionalime ini adalahAsas yang memprioritas
kepentinganumum, mendahulukan kepentingan nasional; Pers bebas mengkritik
pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional,mengabdi untuk
kepentingan bangsa dan Negara,memperhatikan keselamatan keamanan bangsa,
memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa
c. Asas Demokrasi
Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi
alat propaganda; Harus cover both side; Harus jujur dan berimbang.
d. Asas Religius
Maksud dari asas ini adalahpemberitaan yang dilakukan oleh
wartawan tidak boleh melecehkan agama atau keyakinan agama lain, serta wartawan
mesti beriman dan bertakwa pada agama yang dianutnya.
D. Teori
Pers
Dalam
hal membicarakan tentang pers maka ada 4 teori yang terknal tentang pers yang
dikemukakan oleh Sibert bersama Peterson dan Schramm pada tahun 1980 yang mana
keempat teori tersebut diantaranya[7]:
1. Authoritarian
Theory (Teori Pers Otoriter)
Teori ini memahami bahwa pers harus mendukung kebiijakan
pemerintah dan mengabdi kepada negara yang mana negara memiliki kedudukan yang
lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kegiatan social yang mana pers
dan individu akan dinyatakan sebagai orang yang beradab jika tunduk dibawah
kekuasaan negara serta para penerbit dan pimpinan media selalu diawasi melalui
paten-paten, izinizin terbit dan sensor. Pola pers yang seprti ini masih di
anut sebagian besar negara yang memiliki kepemimpinan yang otoriter.
2. Libertarian
Theory(Teori Kebebasan Pers)
Teori ini menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang
rasional dan harus dihormati dan juga pada teori ini pers dipandang sebagai
mitra dari pemerintah dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat
pemerintah dan juga pers berfungsi sebagai pengawas dari kinerja dari
pemerintah.
Sebutan pers sebagai “The Fourt Estate”(Pilar Keempat Negara
setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) menjadi umum dan makin populr bagi
negara yang menganut teori pers ini yang mana pers tidak mampu dikendalikan
oleh kekuasaan.
3. Social
Responsibility Theory (Teori Pers Bertanggungjawab Sosial)
Teori pers bertanggungjawab sosial merupakan teori baru yang
muncul untuk mengatasi terlalu derasnya penganut teori pers libertarian yang
mana dalam teori pers libertarian tidak disebutkan bagaimana pertanggung
jawaban pers tersebut namun dalam teori ini disebutkan bahwa pers memiliki
tanggung jawab atas segala informasi yang disampaikannya dan juga dalam teori
ini memberikan jaminan terhadap hak-hak para golongan minoritas atau oposisi
untuk bersuara di dalam medianya dan hal inilah yang tidak terdapat di dalam
teori pers lainnya dan para penganut teori ini adalah negara-negara yang
menganut sistm demokrasi dalam pemerintahannya.
4. The
Sofiet Communist Theory (Teori Pers Komunist Soviet)
Dalam teori ini menopang kehidupan pada system sosialis
komunis yakni setiap kehidupan dan prilaku pers selalu diawasi oleh pemerintah
oleh karenanya negara-negara yang menganut teori ini tidak mengenal yang
namanya kebebasan pers yang ada hanyalah kebebasan pers pemerintah.
E. Sistem
Pers
Sistem
pers di Indonesia telah diatur oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang
Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
F. Kebebasan
Pers
Kebebasan
pers di Indonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undang pers. Dalam penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1
ditegaskan:
“kemerdekaan
pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi
hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan
dalam kode etik jurnalistik.”
Kebebasan
pers merupakan hal yang paling mendasar dari pemberitaan. Seperti yang di
ungkapkan oleh Mokhtar Lubis bahwa: “kebebasan pers merupakan satu unsur di
dalam peradaban manusia yang maju dan bermanfaat tinggi dan yang menghormati
nilai-nilai kemanusiaan, jika kebebasan per situ tidak ada, maka martabat
manusia menjadi hilang.
Comments
Post a Comment